Arti KDRT Beserta CIri-ciri dan Tinjauan Hukumnya
Arti KDRT merupakan sebuah tindakan yang dikecam di Indonesia dan dunia. Sobat semua sudah tahu belum apa itu KDRT? Mengapa begitu dikecam dan ada undang-undang yang memuat hal tersebut? Yuk simak penjelasan kang Konter di postingan ini.
KDRT adalah singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan
kata lain, KDRT merupakan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga.
Kekerasan seperti apa yang masuk kategori KDRT? APakah KDRT bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib? Berapakah hukuman bagi pelaku KDRT?
Arti dan Ciri-ciri KDRT
KDRT sejatinya sering terjadi di Indonesia. Setiap tahun
selalu ada laporan terkait KDRT ke pihak kepolisan. Hal ini tentu menjadi
pelajaran untuk semua bahwa KDRT haruslah dihindari dalam sebuah rumah tangga.
Berdasarkan lansiran United Nations dalam situs un.org disebutkan
bahwa kKDRT bisa diartikan perilaku untuk mendapatkan kekuasan atau kendali
dalam sebuah rumah tangga.
Kekerasna Dalam Rumah Tangga tidak semata-mata berupa
kekerasan fisik. Walaupun yang sering diungkap adalah perihal kekerasan fisik
namun KDRT bisa berupa kekerasan lain seperti emosional, ekonomi, dan
sebagainya. Berikut beberapa Ciri Kekerasan Dalam RUmah Tangga.
Simak Juga: Siapakah Reyhan yang Viral di Tiktok dan IG saat ini
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik biasanya berupa perilaku memukul, menendang,
mencubit, menggigit, dan beberapa kekerasan pada fisik lainnya. Kekerasan fisik
ini dapat mengakibatkan luka berat, sakit, memar, cidera, bahkan ada yang sampai
berpengaruh pada psikis seseorang.
2. Kekerasan Psikologis atau Psikis
Kekerasan Psikis memang tidak Nampak secara kasat mata. Namun
dampaknya begitu besar. Contoh kekerasan psikis yang sering terjadi adalah
diskriminasi, intimidasi, ancaman, perundungan atau bullying, dan semacamnya.
Akibat dari kekerasan Psikis ini biasanya berupa minder,
tidak percaya diri, kehilangan keberanian dalam bertindak, trauma, bahkan
beberapa diantaranya bisa berakibat depresi dan sebagainya.
Sudah Tahu Belum? Rahasia dan Arti Hidden Lake?
3. Kekerasan 53 xual
Mungkin sobat Kang Konter sudah tahu maksud dari kekerasan
tersebut. Tanpa menyebut kata seraca khusus karena kami sangat menghindari kata
tersebut sekalipun untuk edukasi. Kekerasan ini seperti mengajak pasangan
secara paksa untuk melakukan hubungan.
Walaupun melibatkan pasangan keluarga, namun saat ini tidak
lagi dibenarkan. Apalagi memaksa pasangan menggunakan cara aneh yang tidak
diinginkan oleh pasangan. Seperti memaksa pakai baju dari luar negeri, diikat,
dan sebagainya selama pasangan tidak menyetujui maka dianggap kekerasan.
4. Penelantaran Keluarga
Penelantaran Keluarga termasuk dalam kekerasan dalam rumah
tangga. Beberapa contoh penelantaran dalam keluarga seperti tidak memberikan
kasih sayang, ekonomi, serta membatasi ruang gerak pasangan tanpa landasaran yang
jelas.
Dampak dari KDRT
Kekerasan Dalam Rumah Tangga sangat berdampak pada
keberlangsungan hidup pasangan dan keluarga. Beberapa dampak secara singkat
sudah disampaikan di atas mulai dari dampak fisik, psikis, mental, dan
sebagainya.
Adapula dampak lain yang diperoleh salah satunya sosial.
Kekerasan dalam keluarga kerap menimbulkan dampak sosial bagi korbannya. Korban
cenderung kehilangan sosial, lebih suka menyendiri, dan menghindari orang lain.
Dampak KDRT yang paling terasa dan akan sangat berbekas
adalah pada anak. Walaupun terkadang anak tidak mendapatkan kekerasan secara
langsung. Namun dampak yang diperoleh begitu nyata.
Seperti minder, ketakutan tanpa alasan, trauma, terintimidasi,
kehilangan teman sekolah, enggan pergi ke sekolah, sampai ada yang berdampak sampai
masa tuanya.
Buka Juga: Arti Kode 323 yang Viral di Tiktok
KDRT Menurut Undang-Undang
Keempat macam KDRT tersebut bisa dilaporkan ke pihak yang
berwajib. Pihak yang dinyatakan melakukan KDRT akan mendapatkan hukuman.
Seperti halnya kekerasan fisik, berdasarkan Pasar 44 UU
PKDRT jika korban hanya mengalami luka berat sampai jatuh sakit maka akan
dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta. Namun jika
sampai meninggal, maka akan mendapatkan pidana paling lama 15 tahun atau denda
45 juta rupiah.
Sedangkan jika hanya luka ringan dan sebagainya juga
tercantum dalam undang-undang pasal tersebut. Jadi Alangkah baiknya siapaun
jangan sampai melakukan kekerasan fisik dalam keluarga.
Sedangkan kekerasan psikis, dan sebagainya diatur dalam
pasal 45, 46, dan 49 UU PKDRT. Korban Kekerasan-kekerasan tersebut segera melapor
ke pihak yang berwajib.
Kemana akan Lapor KDRT? Atau Korban KDRT akan lapor kemana? Pertanyaan
tersebut juga sering terlontar. Jawabannya untuk segera melapor ke pihak
kepolisan baik kepolisian tempat kejadian perkara (TKP) atau bisa ke kepolisian
tempat tinggal korban.
Segera Pakai: Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022
Nantinya pihak yang berwajib akan memberikan perlindungan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
So, buat sobat semoga kita diberikan ketentraman,
kenyamanan, dan kemanan dalam rumah tangga. Apapun itu, keluarga adalah surge bagi
kita.
Demikian informasi dari kang konter. Semoga bermanfaat. Jangan
lupa untuk terus simak Gnews Kang Konter untuk info menarik lainnya.
Posting Komentar untuk "Arti KDRT Beserta CIri-ciri dan Tinjauan Hukumnya"